Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  Kabupaten Bogor

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :
  • Murah Rambu Larangan - Tanda larangan jalan

Murah Rambu Larangan - Tanda larangan jalan

Update Terakhir
:
20 / 12 / 2019
Min. Pembelian
:
1 Buah
Dilihat Sebanyak
:
903 kali

Harga

CALL
Bagikan
:
Madya Sarana Tehnik adalah Perusahaan yang bergerak dalam bidang pembuatan (manufacture) Mesin Pengolahan Pertanian,Furniture Laboratorium dan menjual berbagai perlengkapan jalan. Di tempat kami dapat membuat sesuai dengan kebutuhan konsumen, berikut beberapa produk kami dibawah ini:
Perlengkapan Jalan
Mesin Pertanian
Furniture Lab

Perhatian !

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Detail Murah Rambu Larangan - Tanda Larangan Jalan

 

Spesifikasi rambu larangan :

Material : Plate Alumunium

Reflective : 3M,EG Prismatik(EGP)

ukuran rambu standar : 60,75,90 cm


 Rambu Larangan ini dipasang untuk melarang pengguna jalan raya atau arus pergerakan lalu lintas tertentu. Misalnya Semua kendaraan dilarang lewat, Rambu larangan berhenti, Rambu dilarang mendahului, Rambu larangan membunyikan isyarat suara dll. Rambu Larangan biasanya memiliki background wana putih atau merah dengan penggunaan garis tepi/ list merah jika papan rambu menggunakan background warna putih. Secara umum Rambu larangan berbentuk lingkaran, namun pada rambu larangan tertentu tidak selalu berbentuk lingkaran.

ARTI RAMBU-RAMBU LARANGAN

  • 1A. Dilarang Berjalan Terus, Wajib Berhenti Sesaat Dan Meneruskan Perjalanan Setelah Mendapat Kepastian Aman Dari Lalu Lintas Arah Lainnya.

  • 1B. Dilarang Berjalan Terus Apabila Mengakibatkan Rintangan/Hambatan/Gangguan Bagi Lalu Lintas Dari Arah Lain Yang Wajib Didahulukan.

  • 1C. Dilarang Berjalan Terus Pada Persilangan-Persilangan Sebidang Lintasan Kereta Api Jalur Tunggal, Wajib Berhenti Sesaat Untuk Mendapat Kepastian Aman.

  • 1D. Dilarang Berjalan Terus Pada Persilangan-Persilangan Kereta Api Jalur Ganda, Wajib Berhenti Sesaat Untuk Mendapat Kepastian Aman.

  • 1E. Dilarang Berjalan Terus, Wajib Berhenti Dan Meneruskan Perjalanan Setelah Melaksanakan Sesuatu Kegiatan/ Kewajiban Tertentu, Seperti Contoh Rambu Berikut. Wajib Berhenti Untuk Pemeriksaan Cukai.

  • 1F. Dilarang Berjalan Terus, Wajib Berhenti Sesaat Sebelum Bagian Jalan Tertentu Dan Meneruskan Perjalanan Setelah Mendahulukan Kendaraan Yang Datang Dari Arah Depan Secara Bersamaaan.

  • 2A. Larangan Masuk Bagi Semua Kendaraan Bermotor Maupun Tidak Bermotor Dari Kedua Arah.

  • 2B. Larangan Masuk Bagi Semua Kendaraan Bermotor Mautpun Tidak Bermotor.

  • 3A. Larangan Masuk Bagi Kendaraan Bermotor Roda Empat Dan Lebih.

  • 3B. Larangan Masuk Bagi Semua Kendaraan Roda Tiga.

  • 3C. Larangan Masuk Bagi Kendaraan Bermotor Roda Dua.

  • 3D. Larangan Masuk Bagi Semua Kendaraan Bermotor.

  • 3E. Larangan Masuk Bagi Bus.

  • 3F. Larangan Masuk Bagi Mobil Barang.

  • 3G. Larangan Masuk Bagi Kendaraan Bermotor Dengan Kereta Gandeng.

  • 3H. Larangan Masuk Bagi Kendaraan Bermotor Dengan Kereta Tempel.

  • 3I. Larangan Masuk Bagi Kendaraan Bermotor Untuk Keperluan Khusus, Antara Lain FORKLIFT, Penggilas Jalan, Tractor.

  • 3J. Larangan Masuk Bagi Delman Dan Sejenisnya.

  • 3K. Larangan Masuk Bagi Gerobak, Pedati Dan Sejenisnya.

  • 3L. Larangan Masuk Bagi Gerobak Dorong Dan Sejenisnya.

  • 3M. Larangan Masuk Bagi Gerobak Dan Dokar.

  • 3N. Larangan Masuk Bagi Semua Kendaraan Tidak Bermotor.

  • 3O. Larangan Masuk Bagi Sepeda.

  • 3P. Larangan Masuk Bagi Becak.

  • 3Q. Larangan Masuk Bagi Sepeda Dan Becak.

  • 3R. Larangan Masuk Bagi Pejalan Kaki.

  • 4A. Larangan Berhenti Sampai Dengan Jarak 15 M Dari Tempat Pemasangan Rambu Menurut Arah Lalu Lintas, Kecuali Dinyatakan Lain Dengan Papan Tambahan.

  • 4B. Larangan Parkir Sampai Dengan Jarak 15 M Dari Tempat Pemasangan Rambu Menurut Arah Lalu Lintas, Kecuali Dinyatakan Lain Dengan Papan Tambahan.

  • 5A. Larangan Berbelok Ke Kiri Bagi Kendaraan Bermotor Maupun Tidak Bermotor Untuk Masuk Jalan Simpangan Atau Berpindah Jalur Yang Searah Lalu Lintas.

  • 5B. Larangan Berbelok Ke Kanan Bagi Kendaraan Bermotor Maupun Tidak Bermotor Untuk Masuk Jalan Simpangan Atau Berpindah Jalur Yang Searah Lalu Lintas.

  • 5C. Larangan Berbalik Arah Bagi Kendaraan Bermotor Maupun Tidak Bermotor.

  • 6. Larangan Mendahului.

  • 7. Larangan Menggunakan Isyarat Suara.

  • 8A. Larangan Masuk Bagi Kendaraan Dengan Panjang Lebih Dari ...M.

  • 8B. Larangan Masuk Bagi Kendaraan Dengan Lebar Lebih Dari ...M.

  • 8C. Larangan Masuk Bagi Kendaraan Dengan Tinggi Lebih Dari ...M.

  • 8D. Larangan Masuk Bagi Kendaraan Dengan Tinggi Lebih Dari ...M.

  • 8E. Larangan Masuk Bagi Kendaraan Yang Seluruh Berat Termasuk Muatannnya Lebih Dari 5 Ton.

  • 8F. Larangan Masuk Bagi Kendaraan Dengan Muatan Sumbu Lebih Dari 8 Ton.

  • 8G. Larangan Masuk Bagi Kendaraan Dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) Lebih Besar Dari 10 Ton Atau Ukuran Lebar Tidak Melebihi 2.500 Milimeter Atau Ukuran Panjang Tidak Melebihi 18.000 Milimeter.

  • 8H. Larangan Masuk Bagi Kendaraan Dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) Lebih Besar Dari 8 Ton Atau Ukuran Lebar Tidak Melebihi 2.500 Milimeter Atau Ukuran Panjang Tidak Melebihi 18.000 Milimeter.

  • 8I. Larangan Masuk Bagi Kendaraan Dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) Lebih Besar Dari 8 Ton Atau Ukuran Lebar Tidak Melebihi 2.500 Milimeter Atau Ukuran Panjang Tidak Melebihi 12.000 Milimeter.

  • 8J. Larangan Masuk Bagi Kendaraan Dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) Lebih Besar Dari 8 Ton Atau Ukuran Lebar Tidak Melebihi 2.100 Milimeter Atau Ukuran Panjang Tidak Melebihi 9.000 Milimeter.

  • 9. Larangan Kecepatan Kendaraan Lebih Dari 40 Km Per Jam.

  • 10. Larangan Mengikuti Kendaraan Di Depan Kurang Dari Jarak 15M.

  • 11A. Batas Akhir Kecepatan Maksimum 40Km Per Jam.

  • 11B. Batas Akhir Larangan Mendahului Kendaraan Lain.

  • 11C. Batas Akhir Semua Larangan Setempat Terhadap Kendaraan Bergerak.

  • 12. Larangan Untuk Mendahului.

Tampilkan Lebih Banyak